Soal Dana Pengembangan, ini Penjelasan Rektor UIN Yogyakarta
Yogyakarta, Liputanislam.com– Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron menanggapi soal penolakan Aliansi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang tergabung dalam Kalijaga Menggugat terkait adanya Dana Pengembangan Institusi (DPI) sebesar 1,5 juta bagi mahasiswa baru jalur mandiri. Menurutnya, adanya DPI tersebut merupakan hasil rapat universitas dan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI (KMA), No. 1195, 2019.
“Kami memutuskan adanya DPI ini karena melihat realita bahwa UIN Sunan Kalijaga membutuhkan dana yang sangat besar, khususnya untuk pengembangan sarana dan prasarana,” ucapnya di Yogyakarta, menanggapi trending tagar #kalijagamenggugat, Kamis (4/6).
Menurut Sahiron, siapapun termasuk mahasiswa berhak untuk setuju atau tidak terhadap setiap keputusan yang dikeluarkan rektorat. Terlebih dana DPI itu untuk kemajuan UIN Sunan Kalijaga. Begitu juga dengan proses pembayarannya dapat dicicil hingga 6 semester atau selama 3 tahun. Artinya tidak akan memberatkan mahasiswa.
“Karena itu, adanya DPI itu diharapkan partisipasi masyarakat untuk lembaga pendidikan lebih besar. Hanya saja, agar tidak memperberat beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini semua pimpinan di UIN Sunan Kalijaga sepakat agar pembayaran DPI bisa ditangguhkan hingga mahasiswa berada di semester 6. Jadi, tidak harus dibayar sekarang,” terangnya.
Dana DPI rencananya memang akan digunakan untuk ganti rugi pembebasan lahan proyek kampus II UIN Sunan Kalijaga. “Iya ada hubungannya dengan hal ini juga, meskipun dana DPI tidak begitu besar memberi kontribusi,” katanya.
Baca: Bantu Sesama, IAIN Cirebon Bagikan 750 Paket Sembako
Namun begitu, ia mengatakan bahwa keputusan terkait DPI itu dapat dibatalkan apabila ada perintah dari Menteri Agama RI atau pihak yang diserahi kewenangan untuk hal ini, seperti Dirjen Pendis dan Direktur PTKI Kemenag.
“Keputusan adanya DPI itu berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan di universitas dan karena itu, bisa dibatalkan juga bila beliau-beliau mengadakan rapat ulang dan memutuskan pembatalan DPI di tahun ini,” tandasnya. (aw/kemenag/beritabaru).