Setelah Tertunda, MK Lanjutkan Sidang Revisi UU KPK

0
456

Sumber: Tirto

LiputanIslam.com — Setelah tertunda sejak Maret 2020 karena wabah COVID-19, akhirnya Mahkamah Konstitusi bakal melanjutkan sidang uji materiil dan formil revisi UU KPK atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Rabu (24/6) ini.

Seperti sebelumnya, sebanyak 7 perkara pengujian revisi UU KPK akan disidangkan bersamaan, salah satunya yang diajukan mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo dkk.

Kuasa hukum Agus Rahardjo dkk, Violla Reinanda, melalui pesan singkat, Selasa, mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua ahli dalam sidang Rabu.

“Untuk perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019, ahli yang dihadirkan ada 2, yakni Prof. Bagir Manan dan Dr Aan Eko Widiarto,” tutur Violla Reinanda.

Ia menuturkan Ketua Mahkamah Agung 2001-2008 Prof. Bagir Manan serta akademisi Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto akan memberikan keterangan untuk memperkuat bangunan konstitusional pengujian formil.

Yang dipersoalkan pemohon untuk uji formal antara lain anggota DPR yang hadir saat pengesahan tidak mencapai kuorum, tidak dilibatkannya KPK saat pembahasan dan UU tersebut diselundupkan karena tidak masuk Prolegnas 2019. Sedangkan untuk uji materi, hal yang dipersoalkan antara lain keberadaan dewan pengawas dan masuknya KPK dalam rumpun eksekutif.

Baca juga: BNPT Identifikasi 80 Anak Indonesia Eks ISIS di Sejumlah Negara

Dalam sidang, pakar hukum Bagir Manan mengatakan korupsi bukan saja merupakan fenomena hukum, tetapi juga bertalian dengan tatanan politik, birokrasi, sosial, dan etik.

Bagir mengatakan korupsi juga akan mempersulit terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

“Suka atau tidak suka korupsi yang membahana ini merupakan hambatan yang paling nyata dalam mewujudkan good governance cq clean governance,” kata Bagir saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji formil revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu, 24 Juni 2020. (Ay/Antara/Tempo)

DISKUSI: