
Sumber: Tempo
Jakarta, LiputanIslam.com–Pemprov DKI Jakarta berencana memberikan wewenang kepada Satpol PP untuk menjadi penyidik pelanggaran COVID-19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Rencana ini akan didiskusikan oleh Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya pada hari ini (22/07/2021).
“PPNS sendiri ada Korwas. Ada korwas PPNS yang dikomandoi oleh kepolisian. Nanti detail teknisnya sambil nunggu proses revisi Perda ini diselesaikan. Karena besok (hari ini) pun kita akan melaksanakan FGD dengan Polda Metro gimana cara bertindak di lapangan,” kata Asisten Pemerintah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko pada Rabu (21/7/2021) kemarin.
Dilansir dari detikcom, Pemprov DKI akan merevisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19m di mana Satpol PP disusulkan bisa menjadi penyidik pelanggaran COVID-19.
Penyidik dari Satpol PP dapat melakukan pemeriksaan terhadap laporan aduan tindak pidana dari masyarakat. Satpol PP dapat memanggil para saksi maupun penyitaan barang bukti.
Namun, Satpol PP wajib melaporkan dimulainya penyidikan kepada polisi. Kemudian, hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satpol PP diserahkan kepada polisi dan pengadilan negeri.
Menurut Sigit, peran Satpol PP sebagai penyidik ini diharapkan akan memicu perubahan perilaku di masyarakat. (ra/detik)
Latest Posts
-
Hizbullah Siapkan Kejutan Untuk Israel
03/07/2022
-
Biden Ramalkan “Pandemi Kedua”, Keceplosan?
23/06/2022
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini