Rektor Udayana Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp443 M.

0
207

Sumber: Okezone

Denpasar, LiputanIslam.com– Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sejak 2018 hingga 2022.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, penetapan itu dilakukan setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap tiga tersangka sebelumnya sejak 24 Oktober 2022 silam.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara),” ujar Putu Agus pada Senin (13/3).

Akibat perbuatan korupsi ini, tersangka diduga merugikan negara hingga Rp443 miliar. Nominal itu merupakan akumulasi dari kerugian negara Rp105 miliar, kerugian Rp3,9 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp334,5 miliar.

“Tim penyidik pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung RI yakni hukum harus tajam ke atas humanis ke bawah dan sejalan dengan perintah direktif bidang pendidikan Presiden RI agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” sambung Putu Agus.

Dia meyakinkan bahwa tim penyidik pada Kejati Bali akan terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara ini. (ra/cnn)

DISKUSI: