Ramai Soal Aurat, ini Penjelasan PBNU dan MUI

0
874

Sumber: islampos.com

Jakarta, Liputanislam.com– Belakangan ini masyarakat Indonesia kembali ramai soal perdebatan aurat. Hal ini sebenarnya sudah lama menjadi pembahasan para ulama sejak dulu. Wakil Ketua Lembaga Bathsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU),  Abdul Muqsith Gazali menjelaskan bahwa Allah SWT dalam Al-Quran telah memerintahkan bahwa menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan itu hukumnya wajib.

“Firman Allah SWT dalam Surah An-Nur ayat 31 yang berbunyi Walaa yubdiina ziinatahunna illa maa dhoharominhaa Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang (biasa) terlihat.’ Jadi perempuan harus menutup auratnya kecuali yang boleh dibuka, sesuatu yang tampak pada diri perempuan,” ujarnya, seperti dilansir republika Jakarta pada Rabu (22/1).

Semua ulama sepakat terkait hukum menutup aurat. Namun mengalami perbedaan pendapat terkait batasan menutup aurat itu sendiri. Imam Syafii mengatakan aurat perempuan di luar sanad adalah seluruh tubuhnya, termasuk wajah dan telapak tangan harus ditutup. Tapi ulama lain tidak sependapat dengan mengecualikan yang biasa terlihat seperti wajah dan telapak tangan.

“Aurat perempuan di dalam sanad itu sama saja dengan aurat peremuan di luar sanad. Makanya wajah dan telapak tangan bisa dibuka. Tapi di dalam mazhab Hanafi beda lagi termasuk separuh lengan, separuh betis, itu bukan aurat sehingga itu bisa dibuka. Jadi yang disepakati adalah perempuan Muslim harus menutup aurat. Yang berbeda adalah mengenai batas auratnya,” terangnya.

Muqsith juga menjelaskan, jilbab merupakan salah satu cara perempuan Muslim menutup aurat. “Memakai  jilbab ini adalah salah satu (cara menutup aurat). Masyarakat sebelum Islam itu memakai jilbab juga, hanya belahan dadanya kelihatan, maka datang Islam untuk yudniina ‘alaihinna min jalaabibihina atau menurunkan jilbabannya sehingga belahan dada tidak lagi kelihatan,” katanya.

“Makanya definisi mengenai jilbab itu ya banyak. Tidak tunggal. Makanya kalau kita berkunjung ke negara-negara Islam, cara perempuan menutup aurat berbeda-beda, bahkan juga mengenai batas yang harus ditutup berbeda-beda (ada yang pakai cadar, ada yang terbuka wajahnya),” tambahnya.

Hal yang senada juga disampaikan Sekretaris Umum Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh  yang mengatakan bahwa dalam menutup aurat bisa menggunakan berbagai macam pakaian. “Bisa sarung, celana, jubah, jilbab, ataupun kerudung. Apapun itu kata dia, intinya adalah menutup aurat,” ucapnya.

Baca: MK Jerman Batalkan Pelarangan Guru Perempuan Muslim Berjilbab

Menurut Naim, yang menjadi persoalan bukanlah berjilbab atau tidak, tapi harus menutup aurat. “Bisa saja orang jilbaban tidak menutup aurat, atau sebaliknya, engga jilbaban menutup aurat bisa engga? Ya bisa, menggunakan sarung, menggunakan apa (saja) yang bisa menutup aurat. Kuncinya itu,yang harus dipahami,” tutupnya. (aw/republika/Moeslimchoice).

DISKUSI: