Rachel Vennya Terancam 2 Bulan Penjara Jika Langgar Aturan Plat Nomor

Sumber foto: Suara
Jakarta, LiputanIslam.com– Selebgram Rachel Vennya terancam dua bulan kurungan penjara jika plat nomor mobil Toyota Alphard hitam yang digunakannya terbukti melanggar aturan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut kasus plat nomor mobil ini terhubung ke Pasal 280 juncto Pasal 68 dan pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Nanti kita lihat ya. Apakah dia melanggar Pasal 280 juncto Pasal 68 kaitan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau dia melanggar Pasal 288 terkait dengan tidak dapat menunjukkan STNK,” ucap Dirlantas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/10/2021).
Lebih lanjut, Rachel Vennya akan diminta datang memenuhi panggilan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini.
“Tapi kita lihat. Makanya nanti yang bersangkutan kita minta datang dengan menggunakan kendaraan yang digunakan pada malam hari ketika keluar dari ruangan Polda Metro Jaya,” kata Sambodo.
Kasus plat mobil Alphard hitam memicu kehebohan publik dikendarai Rachel Vennya setelah ia diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Plat tersebut berakhiran RFS yang merupakan kode kendaraan yang dikhususkan untuk pejabat sipil negara.
Lebih lanjut, plat RFS ini digunakan bagi para pejabat eselon 1 seperti Direktur Jenderal di sebuah kementerian. (ra/kompas/suara)
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini