Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Indonesiana

PPKM Mikro Diberlakukan di 43 Kota Luar Jawa-Bali

Published 07/07/2021 3 Min Read
Share
3 Min Read
SHARE
Sumber: Kompas

Jakarta, LiputanIslam.com–Pemerintah akhirnya memberlakukan kebijakan PPKM Mikro di 43 kota/kabupaten di luar Pulau Jawa dan Bali.

Aturan ini diberlakukan seiring dengan penegakan kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan di Jawa dan Bali.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, terdapat 43 kabupaten/kota yang terkena aturan ini dimulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Airlangga, Senin (5/7/21).

Dilansir dari CNBC Indonesia, ini dia daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.

Aceh
1 Kota Banda Aceh

Bengkulu
2 Kota Bengkulu

Jambi
3 Kota Jambi

Kalimantan Barat
4 Kota Pontianak
5 Kota Singkawang

Kalimantan Tengah
6 Kota Palangkaraya
7 Lamandau
8 Sukamara

Kalimantan Timur
9 Berau
10 Kota Balikpapan
11 Kota Bontang

Kalimatan Utara
12 Bulungan

Kepulauan Riau
13 Bintan
14 Kota Batam
15 Kota Tanjung Pinang
16 Natuna

Lampung
17 Kota Bandar Lampung
18 Kota Metro

Maluku
19 Kepulauan Aru
20 Kota Ambon

NTT
21 Kota Mataram
22 Lembata
23 Nagekeo

Papua
24 Boven Digoel
25 Kota Jayapura

Papua Barat
26 Fak Fak
27 Kota Sorong
28 Manokwari
29 Teluk Bintuni
30 Teluk Wondama

Riau
31 Kota Pekanbaru

Sulawesi Tengah
32 Kota Palu

Sulawesi Tenggara
33 Kota Kendari

Sulawesi Utara
34 Kota Manado
35 Kota Tomohon

Sumatera Barat
36 Kota Bukittinggi
37 Kota Padang
38 Kota Padang Panjang
39 Kota Solok

Sumatera Selatan
40 Kota Lubuk Linggau
41 Kota Palembang

Sumatera Utara
42 Kota Medan
43 Kota Sibolga

Aturan pengetatan yang diberlakukan adalah sebagai berikut :

  1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
    2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
    3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
    4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
    5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
    6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
    7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
    8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
    9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
    10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
    11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

(ra/cnbc)

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Nasional

Masuki Usia 15 Tahun, Organisasi ABI Rilis Siaran Pers Refleksikan Peneguhan Komitmen Kebangsaan

By Muhammad
Nasional

Belajar Isu Palestina Bersama Pakar Timur Tengah di Workshop Free Palestine Network 

By Rachel
Indonesiana

Dari Tehran, Indonesia Tegaskan Dukungan untuk Palestina

By Farid
Indonesiana

[Video:] Terjemahan Pidato Lengkap Presiden Iran di Masjid Istiqlal

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account