Polisi Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Penistaan Agama

0
399

Sumber foto: SINDOnews

Jakarta, LiputanIslam.com–Penceramah Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Hal ini dikonfirmasikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).

“Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal,” kata Rusdi.

Diketahui, Yahya dikenai Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) serta Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap agama. 

“Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” tuturnya.

Dilansir dari detikcom, pihak kepolisian menangkap Yahya sekitar pukul 17.00 WIB. (ra/detik)

DISKUSI: