Polemik Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus, Ini Kata Pengamat Hukum

0
120

Sumber: Tempo

Jakarta, LiputanIslam.com–Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda Pemilu 2024 dikritik oleh sejumlah pakar hukum.

Pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan tindakan yang aneh dan cacat konstitusional. Pasalnya, dengan mengeluarkan putusan tersebut, ada banyak aturan yang dilanggar oleh PN Jakpus.

“Yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah pasal 10 dan pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019,” ujar Feri pada Sabtu (4/3).

Dia berpendapat, Peraturan Mahkamah Agung tersebut sudah mengubah kompetensi dan yurisdiksi pengadilan negeri dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH), di mana ada tradisi di pengadilan negeri untuk melimpahkan perkara PMH ke PTUN.

Hal senada juga disampaikan oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Dia mengatakan putusan majelis hakim merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.

Mengacu pada Undang-undang Dasar 1945, menurutnya pemilihan umum wajib dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Karena itu, UU Pemilu tidak diberi ruang sama sekali untuk menunda pemilu secara nasional.

Sementara itu, menurut Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wawan Mas’udi, sistem penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sudah tersusun dengan baik sehingga tidak perlu adanya penundaan apapun.

“Jadi sistem pemilu kita atau rezim penyelenggaraan pemilu kita itu sudah sangat komprehensif, rapi dan berjenjang. Dan saling checks and balances satu sama lain,” ujar Wawan, Jumat (3/3/2023).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan atau Menko Polhukam Mahfud Md mencurigai adanya permainan di balik putusan PN Jakpus untuk meninda Pemilu 2024.

“Ini hukum administrasi tapi kok masuk ke hukum perdata. Ada main mungkin di belakangnya. Iyalah pasti ada main. Pasti,” kata Mahfud pada Senin (6/3/2023). (ra/cnn/tempo/suara/kompas)

DISKUSI: