Pinjol Ilegal Beri Bunga Cicilan Tak Masuk Akal, Utang Rp 2,5 Juta Harus Bayar Rp 100 Juta 

0
1977

Sumber foto: IDX Channel

Jakarta, LiputanIslam.com– Menjamurnya kantor pinjaman online (pinjol) ilegal menciptakan kerugian bagi masyarakat, mulai dari bunga cicilan yang tak masuk akal hingga cara penagihan penuh kekerasan. 

Salah satu korban pinjol ilegal, Dedi, mengaku harus membayar utang anaknya dengan bunga berlipat-lipat. Utang sebesar Rp 2,5 juta itu tidak kunjung lunas meski sudah dia bayar sebesar Rp 100 juta.

“Pinjam Rp 2,5 juta nggak ditransfer, tapi ditagih terus. Dari 2019. Katanya udah ditransfer dilihat di rekeningnnya tapi nggak ada, tapi ditagih terus,” ujar Dedi, Sabtu (16/10/2021).

Dilansir dari detikcom, anak Dedi ditawari pinjol melalui media sosial dengan bunga per hari Rp 500 ribu. 

Pihak pinjol kerap menagih utang kepada anaknya itu dengan ancaman akan diculik hingga dibunuh. Akhirnya, karena takut, anak Dedi itu terpaksa membayar dengan uang tabungan milik Dedi.

“Anak saya karena takut (akhirnya) bayar, tapi nggak nggak lunas-lunas,” ucapnya.

Dedi menuturkan, perusahaan pinjol yang menagih utang kepada anaknya itu bermacam-macam dengan orang yang berbeda pula. 

“Ini pindah-pindah kantornya, pernah juga di Serpong. Sakit hati saya duit boleh nabung jadi habis gitu saja,” ungkapnya.

Ia mengaku selama ini belum pernah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian. “Belum pernah, nggak keburu saya sudah stres duluan malah,” pungkasnya. (ra/detik)

DISKUSI: