Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus

0
691

Sumber: detikcom

Jakarta, LiputanIslam.com– Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021. Keputusan ini diumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers pada Ahad, 25 Juli 2021.

PPKM level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.

Jokowi mengatakan, saat ini memang terjadi tren perbaikan kasus Covid-19, di manalaju positivity rate mulai menunjukkan penurunan di beberapa provinsi di Jawa.

“Sekarang ada tren perbaikan kasus Covid, BOR dan laju positivity rate mulai menunjukkan penurunan seperti di beberapa provinsi di Jawa,” tuturnya.

Namun, kata Jokowi, pemerintah tetap memutuskan memperpanjang PPKM dengan mempertimbangkan segala aspek seperti kesehatan dan sosial ekonomi. Ia memastikan meski ada perpanjangan, akan ada penyesuaian di beberapa sektor secara bertahap.

“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan ppkm level 4 dari 26 juli sampai 2 agustus,” katanya.

Dalam relaksasi ini, sejumlah aturan diubah. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat selain kebutuhan pokok bisa buka kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu. (ra/detik/tempo)

DISKUSI: