Meskipun Bebas, Abu Bakar Ba’asyir Masih Terus Dipantau

0
528

Meski bebas, Ba’ayir terus dipantau

Jakarta, LiputanIslam.com –Narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir masih akan dipantau dan  menjalani program deradikalisasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), meskipun ia sudah secara resmi bebas dari tahanan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono dalam sebuah siaran pers, pada hari Jumat (8/1).

Edy mengatakan bahwa program deradikalisasi biasa dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme. Program deradikalisasi itu berupa pemberian pemahaman tentang wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, hingga wawasan kewirausahaan yang dapat dilaksanakan dengan baik oleh Abu Bakar Ba’asyir. Ia berharap, Abu Bakar Ba’asyir setelah bebas, dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan.

Abu Bakar Ba’asyir resmi keluar dari Lapas Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat pagi (8/1/2021), pukul 05.21 WIB. Abu Bakar Ba’asyir tampak didampingi keluarga dan pengacara saat keluar dari depan pintu gerbang Lapas. Saat keluar, ia mengenakan jas warna putih dengan setelan peci putih.

Tujuan Ba’asyir selepas meninggalkan Bigor ini masih simpang siur. Menurut kuasa hukum Ba’asyir, Achmad Michdan, saat ini, Ustadz Ba’asyir sedang dalam perjalanan pulang ke Solo. Akan tetapi, sumber lain menyatakan bahwa yang bersangkutan menuju kediamannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo.

Abu Bakar Ba’asyir saat ini dibebaskan setelah menjalani masa penahanan selama sembilan tahun dari vonis 15 tahun. Ia dijebloskan ke penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011d engan dakwaan keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Keluar Masuk Penjara

Sejatinya, Ba’asyir pernah beberapa kali mendekam dalam penjara. Tahun 2003, ia sudah dipenjara karena melanggar undang-undang keimigrasian. Ia masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melapor ke pejabat keimigrasian. Saat itu Baasyir baru saja kembali dari pelariannya di Malaysia. Ba’asyir lari ke Malaysia setelah divonis bersalah oleh Rezim Orde Baru lantaran tak mau mengakui asas tunggal Pancasila. Atas kesalahannya itu, Ba’asyir divonis empat tahun penjara. Akan tetapi, ia hanya menjalani masa hukuman selama 18 bulan, karena mendapatka sejumlah remisi masa hukuman.

Pada 2005, Ba’asyir kembali berususan dengan pihak keamanan. Ia didakwa terlibat dalam kasus Bom Bali I, dan dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat permufakatan jahat untuk melakukan aksi bom di Bali tahun 2002. Pengadilan kemudian memvonis Ba’asyir 2,5 tahun penjara. (os/kompas/tribun)

DISKUSI: