Mengapa Polisi Ubah Aturan Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih? 

0
784

Sumber: Koran-Jakarta

Jakarta, LiputanIslam.com– Korps Lalu Lintas (Korlantas) berencana mengubah aturan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) publik dari hitam menjadi putih. 

Perubahan aturan ini sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Benar, kita memang merencanakan ada beberapa perubahan terkait dengan TNKB,” kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin pada Jumat (13/8).

Dilansir dari Merdeka, aturan pergantian warna TNKB akan berlaku bagi kendaraan perseorangan dan badan hukum/perusahaan. 

Menurut Taslim, perubahan ini dilakukan karena sejak awal tahun 2014, pihaknya telah merancang sistem penilangan kendaraan bermotor secara elektronik. Penilangan yang dimaksud adalah menggunakan bantuan kamera dan meng-capture dan/atau untuk alat bukti pelanggarannya. 

Dalam rangka mengefektifkan penggunaan kamera ELTE dalam menangkap kendaraan yang melanggar dan untuk memudahkan dalam pengidentifikasian kendaraan yang sedang dioperasionalkan di lapangan, polisimemakai kamera radio frequency identification device (RFID).

“Karena, sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” terangnya.

“Jika tulisan putih dan warna dasar hitam, maka tingkat kesalahan tinggi, 5 bisa dibaca S atau sebaliknya, demikian juga antara angka 1 dengan huruf I, dan seterusnya,” lanjutnya.

Adapun terkait desain pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor turut diatur dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  1. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  2. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  3. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  4. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. (ra/merdeka)

DISKUSI: