Mempertanyakan Syarat Gaji 14 Juta untuk Rumah DP Rp 0

Sumber: Tempo
Jakarta, LiputanIslam.com—Pemerintah DKI Jakarta menaikkan syarat batas penghasilan tertinggi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk program Rumah DP Rp 0. Semula Rp 7 juta, kini dinaikkan menjadi 14 juta.
Meskipun Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebut aturan baru itu sudah diperhitungkan, beberapa pengamat dan politisi mengkritisi kebijakan ini.
Menurut Pakar Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna, batas penghasilan awal yang berkisar Rp 7 juta pun sudah tak ‘membumi’. Sebab, sasaran target program ini berat untuk mengeluarkan cicilan dari pendapatan mereka.
“Dari target pasaran angka Rp 7-8 juta itu rasanya nggak realistis, dengan masalah membayar cicilan rumahnya. Kalau tipe rumah yang ditawarkan sekarang rumah susun itu, kemungkinan cicilannya bisa angka antara Rp 3-4 juta, jadi kalau misalnya angka mereka punya Rp 8 juta, itu nggak mungkin, karena biasanya dengan angka begitu 30% dari pendapatan mereka harus menyicil rumah,” kata Yayat, seperti dilansir dari detikcom.
Ia menambahkan, naiknya batasan penghasilan Rp 14 juta membuat sasaran target Rumah DP Rp 0 bergeser. Target bukan lagi masyarakat yang membutuhkan, tapi untuk yang lebih mapan dan bekerja di sektor informal.
“Nah sekarang kalau dinaikin Rp 14 juta, berarti mau dikemanain yang Rp 7-8 juta ini? Makin nggak punya rumahlah mereka. Artinya ada yang tidak sesuai terkait dengan rencana merumahkan mereka-mereka yang berpenghasilan rendah. Berarti ada sasaran yang tidak sesuai, yang tidak tepat ketika menetapkan target, tahu-tahu sasaran targetnya performance-nya, kemampuannya, terbatas,” ucap Yayat.
“Kalau Rp 14 juta berarti kelompok sasarannya berbeda. Rp 14 juta itu mungkin mereka-mereka yang katakanlah sudah lebih mapan, mereka orang-orang yang pekerja formal. Kalau mereka yang kantungnya pas-pas, berat,” sambungnya.
Sementara itu, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menilai program Rumah DP Rp 0 sebagai pembohongan publik apalagi setelah syarat dinaikkan menjadi gaji 14 juta.
“Itu namanya pembohongan publik. Program ini awalnya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki hunian yang layak, namun dalam kenyataan, ada persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, yakni penghasilan Rp 7 juta ke atas,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono, kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
“Berarti program DP 0 rupiah bukan untuk warga MBR, apalagi kalau saat ini syarat itu dinaikkan menjadi Rp 14 juta,” imbuhnya.
Program DP Rp 0 pun dipertanyakan Gembong, apalagi dengan naiknya batas penghasilan MBR. Gembong mempertanyakan posisi keberpihakan Pemprov DKI Jakarta.
“Ini program untuk siapa? Lalu di mana keberpihakannya kepada warga MBR?” tanya Gembong.
Gembong menyebut naiknya batas penghasilan MBR untuk program Rumah DP Rp 0 tak pernah dibahas di DPRD DKI. Menurut Gembong, tak ada warga kelas bawah dengan penghasilan Rp 14 juta. (ra/detik)