KH Cholil Nafis: Dahulukan Kemaslahatan Umum Daripada Individu

0
561

Sumber: jurnalislam.com

Jakarta, Liputanislam.com– Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa terkait adanya wabah virus corona (covid-19). Salah satu isi fatwa ialah mengharamkan orang yang terjangkit covid-19 melaksanakan ibadah di masjid karena hal itu akan membahayakan orang lain.

Menurutnya, pada prinsipnya memelihara kemashlahatan umum harus didahulukan daripada kemashlahatan individu dan menolak keburukan harus didahulukan daripada memperoleh kebaikan. Karenanya, orang yang terkena covid-19 harus mengisolasi diri dan memahami keadaan seperti ini.

“Dalam fatwa tersebut menegaskan tentang dua hal, pertama, orang yang terpapar covid-19 harus mengisolasi diri dan haram untuk melaksanakan sholat Jumat karena dapat menularkan dan membahayakan orang lain,” ucapnya di Jakarta pada Rabu (18/3).

Sementara terkait masyarakat yang sehat dan belum diketahui terpapar virus corona, maka ada dua hal dan kondisi yang perlu perhatikan. Diantaranya, jika berada di daerah yang rawan tinggi dan menurut otoritas medis dan pemerintah yang dipercaya rawan dan bahaya penularan penyakit, maka ia boleh tidak melaksanakan shalat Jumat.

“Kata Boleh itu artinya juga boleh melaksanakan jumatan. Meskipun itu juga bisa jadi udzur untuk tidak melaksanakan shalat jumat,” terangnya.

Baca: Soal Wabah Corona, ini Instruksi Lengkap PBNU

Dan jika dalam kondisi sehat di tempat yang rendah atau bahkan tak ada tanda penularan virus corona, maka tetap wajib shalat Jumat dengan penuh kehati-hatian dan berikhtiar dengan sebaik-baiknya, seperti menjaga kebersihan dan selalu memelihara wudhu. (aw/republika/detik).

DISKUSI: