Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya, Ini Kata Pengamat

0
1415

https://www.portonews.com/

Jakarta, LiputanIslam.com–Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3). Keputusan ini memicu sejumlah kritikan, terutama dari pengamat lingkungan.

Aturan ini merupakan bagian dari Peraturan Turunan UU Omnibus Law No 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tepatnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini sah pada 02 Februari 2021.

Seperti dilansir dari Kompas, dalam bagian penjelasan Pasal 459, debu hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3.

“Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash (debu,red) batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan,” demikian tertulis dalam beleid itu.

Dalam lampiran ke-14 beleid itu, limbah batu bara berjenis Bottom Ash juga tak termasuk dalam limbah B3.

Aturan ini pun dikritik oleh  Trend Asia, lembaga yang fokus di bidang energi terbarukan. Menurut mereka, penghapusan limbah batu bara dari kategori berbahaya akan merusakan lingkungan.

“Keputusan pemerintah menghapus limbah batubara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) adalah keputusan bermasalah dan sebuah kabar sangat buruk bagi kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” cuit Trend Asia melalui akun twitter @TrendAsia_Org.

Sebabnya, kandungan limbah batu bara berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Limbah batubara sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung senyawa kimia seperti arsenik, timbal, merkuri, kromium, dsb,” tulis Trend Asia.

Padahal, sebagian besar negara lain masih menilai limbah batu bara sebagai limbah B3. Trend Asia menyebut, aturan ini bisa sah berkat dorongan dari kalangan pengusaha. (ra/kompas)

DISKUSI: