Ini Kata Quraish Shihab Terhadap Fatwa MUI Soal Covid-19
Jakarta, Liputanislam.com– Ulama besar sekaligus pakar tafsir Indonesia, Prof. KH Quraish Shihab ikut memberikan tanggapan terhadap adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan boleh meninggalkan salat Jumat dan berjamaah di tengah wabah virus corona (covid-19). Menurutnya, Islam sendiri telah memberikan kemudahan bagi umatnya, termasuk juga di situasi sulit seperti wabah covid-19 ini.
“Ketika salat Jumat berkumpul orang-orang yang bisa mengalami atau memberi penularan pada orang lain. Ulama lalu memberi fatwa tidak dianjurkan sholat berjamaah yang dikhawatirkan memberi dampak buruk bagi kesehatan. Karena itu tidak dianjurkan sholat berjamaah bahkan Sholat Jumat,” ucapnya di sebuah acara Narasi TV, Jakarta pada Kamis (19/3).
Fatwa terkait penyelenggaraan ibadah di saat wabah tersebut, sebenarnya tidak hanya dikeluarkan MUI saja, tetapi juga ulama di Al-Azhar, Kairo Mesir. Dalam agama Islam telah diberikan tuntunan agar menghindari segala sesuatu yang akan mengakibatkan kesulitan. Lebih-lebih kalau akan mencelakakan.
Quraish Shihab mengisahkan sebuah kisah ada sahabat Nabi yang mengubah redaksi adzan saat hujan lebat. Adzan tak lagi menyuruh muslim menuju masjid, namun diubah menjadi salat di rumah masing-masing.
“Dulu pada zaman sahabat-sahabat Nabi pernah terjadi hujan lebat sehingga jalan becek azan ketika itu diubah redaksinya. Kalau dalam azan ada kalimat yang menyatakan ‘Hayya alashhollah’ (Mari melaksanakan salat), maka panggilan itu berbunyi ‘salatlah dirumah kalian masing-masing,” terangnya.
Baca: Imam Masjid Istiqlal: Jangan Ceburkan Diri dalam Kebinasaan
Hal serupa terjadi pada mereka yang mengkonsumsi makanan berbau tajam, sehingga tidak boleh mendekati masjid. “Jika mereka yang punya bau tak sedap saja dilarang mendekati masjid, apalagi yang mendatangkan mudharat bagi kesehatan. Itulah pandangan agama,” ungkapnya. (aw/detik/rri).