Ikuti Aturan Baru Pemerintah, Sejumlah Rumah Sakit Turunkan Harga Tes PCR

0
766

Sumber: BBC

Jakarta, LiputanIslam.com– Sejumlah rumah sakit dan klinik di Indonesia mulai menurunkan harga tes PCR menyusul aturan terbaru dari  Kementerian Kesehatan RI.

Kemenkes telah menetapkan batasan tertinggi harga tes Covid-19 dengan metode real time (RT) PCR sebesar Rp 495 ribu di Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu di luar Jawa dan Bali. 

Terpantau di Rumah Sakit Siloam, harga tertinggi tes PCR Swab Test telah ditetapkan mulai Kamis, 18 Agustus 2021. 

Di Rumah Sakit Pelni, di Jakarta Barat, harga tes PCR telah diturunkan untuk hasil 1 hari kerja, menjadi Rp 490 ribu.

Sementara itu, Laboratorium Helix yang memiliki sejumlah cabang juga telah menerapkan harga Rp 495 ribu (bukan hasil same day).

Selanjutnya, Bumame Farmasi menetapkan harga tes PCR sebesar Rp 495 ribu untuk hasil 1×24 jam. Mereka juga menawarkan tes dengan hasil 16 jam seharga Rp 750 ribu dan hasil 10 jam seharga Rp 900 ribu.

Aturan penurunan harga tes PCR ini keluar sesuai arahan dari Presiden Jokowi. 

Sejumlah komponen yang dihitung dalam perhitungan harga ini adalah jasa pelayanan (sumber daya manusia), komponen reagen dan bahan habis pakai, biaya administrasi, dan biaya overhead. (ra/detik)

DISKUSI: