HPP Naik, Asosiasi Petani: Sudah Sesuai Tren Harga Pasar

0
640

Sumber: investor.id

Jakarta, LiputanIslam.com— Pemerintah telah resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah petani sebesar 13-14 persen dari acuan sebelumnya. HPP baru ini diterbitkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembeliah Pemerintah untuk gabah atau beras.

Dengan Permendag tersebut, HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani naik dari Rp 3.700 per kg menjadi Rp 4.200 per kg. Sedangkan di tingkat penggilingan naik dari Rp 3.750 per kg menajdi Rp 4.250 per kg.

Sementara HPP Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan naik dari Rp 4.250 per kg dan di gudang Bulog naik dari Rp 4.250 per kg menjadi Rp 5.300 per kg. Sedangkan HPP beras di gudang Bulog naik dari Rp 7.300 per kg menjadi Rp 8.300 per kg.

Baca: Harga Gabah Naik Sejak Mei 2019

Terkait hal ini, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir mengatakan, kebijakan pemerintah memperbarui harga acuan gabah sudah sesuai dengan tren harga saat ini.

“Harga itu sebetulnya tidak naik, tapi disesuaikan dengan tingkat inflasi saat ini. Ya, sudah pas dengan harga break event point,” kata dia, Senin (30/3).

Dia menyampaikan, bagi petani harga baru tersebut tidak terasa seperti kenaikan harga. Sebab, nilainya sama seperti harga acuan sebelumnya sejak baru diterapkan pada 2015 lalu. Akan tetapi, harga tersebut masih jauh lebih baik karena sudah sesuai dengan tren harga pasar.

“Walaupun harga baru itu masih di sekitaran break event point, tapi ya sudah relative jauh lebih bagus,” tuturnya. (sh/republika/ayobandung)

DISKUSI: