Hoax Sumbangan Rp 2 Triliun, Anak Akidi Tio Dikenai Pasal Perbuatan Penghinaan Kebangsaan

0
1104

Sumber: Tempo

Palembang, LIputanIslam.com–Anak Akidi Tio, Heriyanti, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel terkait hibah Rp 2 triliun. Ia dikenai pasal penghinaan kebangsaan.

Menurut informasi dari Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro, Heriyanti sudah diamankan di Polda. Penyidik pun tengah menggali motif tersangka. 

“Status tersangka, inisial H sudah kita amankan di Polda. Sekarang penyidik sedang menyelidiki motif, karena akan kita kenakan dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16,” ujar Ratno dalam konferensi pers bersama Gubernur Sumatera Selatan pada Senin (2/8/2021).

Ia menyebut aksi Heriyanti membuat kegaduhan.

“Karena membuat kegaduhan,” tuturnya.

Dilansir dari detikcom, inilah isi dari pasal yang dimaksud:

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Pasal 16

Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.

Sebelumnya, Heriyanti bersama dokter keluarga Akidi Tio, Hardi diketahui memberikan bantuan Rp 2 triliun secara simbolis atas nama keluarga Akidi Tio ke Polda Sumsel. 

“Dana tersebut diberikan salah seorang keluarga yang saya kenal sewaktu masih tugas di Aceh. Dan sekarang dia ingin membantu warga Sumsel yang terdampak COVID-19,” kata Irjen Eko Indra, Senin (26/7). (ra/detik)

 

DISKUSI: