Hinaan Masyarakat ke Juliari Jadi Pertimbangan Peringanan Hukuman

0
953

Sumber: Kompas

Jakarta, LiputanIslam.com–Eks Menteri Sosial, Juliari Batubara baru-baru ini divonis hukuman penjara 12 tahun atas kasus korupsi bansos. Dalam putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan hukum yang meringankan.  

Pertimbangan pertama adalah Juliari telah mendapat cercaan, hinaan dan vonis masyarakat. Padahal, hakim menyebut, saat itu Juliari masih menjalani proses hukum yang belum tentu bersalah dan belum ada hukuman tetap.

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata anggota majelis hakim Yusuf Pranowo dalam sidang pembacaan putusan perkara Senin (23/08/2021).

Pertimbangan kedua adalah Juliari belum pernah dijatuhi pidana dan terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

“Selama persidangan kurang lebih 4 bulan, terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” lanjut hakim.

Sementara itu, hal yang memberatkan hukuman Juliari adalah ia dianggap berani berbuat tetapi tidak berani bertanggungjawab, serta menyangkal perbuatannya melakukan korupsi bansos.

Hal memberatkan lainnya, Juliari dinilai melakukan korupsi dalam keadaan darurat bencana nonalam. Kemudian tindak pidana korupsi di wilayah Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan, baik kuantitas maupun kualitasnya. (ra/tempo)

DISKUSI: