Jakarta, LiputanIslam.com– Epidemiolog UGM Bayu Satria Wiratama menolak aturan syarat perjalanan dengan tes PCR dan tes antigen.
Alasannya, aturan itu tidak efektif jika hanya digunakan pemeriksaan satu kali tanpa indikasi apapun misalnya indikasi kontak erat.
“Jadi, bagi saya itu langkah sia-sia,” katanya pada, 26 Oktober 2021.
Aturan yang mewajibkan penumpang pesawat tes PCR diberlakukan bagi penerbangan antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3. Selain itu, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4-1 wajib menunjukkan tes RT-PCR.
Menurut Bayu, aturan seperti itu hanya berlaku di Indonesia dan tidak ditemui di negara lain. Di negara-negara lain, kata Bayu tidak syarat tes PCC atau antigen untuk perjalanan domestik di dalam negeri.
Bayu menjelaskan hasil PCR atau antigen negatif tidak menjamin bahwa seseorang tidak sedang terinfeksi. Apalagi pemeriksaan hanya dilakukan sekali tanpa indikasi, dinilai lemah efektifitasnya.
Ia menekankan bahwa satgas Covid-19 seharusnya fokus pada syarat vaksin, pemakaian masker, dan sirkulasi udara yang baik.
Karena ia nilai tidak efektif, Bayu bahkan mengusulkan pencabutan aturan yang mensyaratkan tes PCR atau antigen dan dilanjutkan dengan melakukan evaluasi efektif atau tidak. (ra/tempo)
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini