Drama Sidang Berlanjut, Jaksa Nyatakan HRS Menghina Persidangan

0
1083

Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Sumber: KOMPAS.com

Jakarta, LiputanIslam.com—Drama dalam persidangan Habib Rizieq Shihab terus berlanjut. Dalam sidang virtual pada Jumat (19/3/2021), Habib Rizieq tak bersuara hingga dinyatakan menghina persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang kasus terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung digelar kembali pada Jumat (19/3/2021) dengan terdakwa Habib Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim Polri.

Dilansir dari detikcom, saat sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, Habib Rizieq dijemput oleh jaksa dari rutan di Bareskrim Polri. Namun dia menolak ikut sidang secara virtual.

“Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?” ujar Habib Rizieq. “Bukan tidak menghadiri sidang. Saya hendak mengikuti sidang offline, hadir di ruang sidang. Sidang online saya tidak siap. Saya sudah sampaikan alasannya,”

Hakim kemudian memerintahkan jaksa menghadirkan Habib Rizieq untuk mengikuti sidang secara virtual. Habib Rizieq kemudian dibawa ke salah satu ruangan. Dia memberontak dan mengatakan dipaksa dan didorong ke ruangan itu.

“Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia-akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan,” ucap Habib Rizieq.

“Silakan duduk dulu, saya jelaskan,” ujar majelis hakim memotong ucapan Habib Rizieq. Namun Habib Rizieq terus terlihat berdiri.

Habib Rizieq terus menyampaikan protes sambil berdiri meski diperintahkan duduk oleh majelis hakim. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Habib Rizieq Dinyatakan Menghina Persidangan

Akibat sikap Habib Rizieq yang tidak mau tampil di layar, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa telah menghina persidangan.

Pada awalnya, Hakim Ketua Suparman Nyompa bertanya apakah terdakwa sudah bisa ditampilkan dilayar. JPU pun menjawab bahwa mereka telah menghubungi terdakwa, namun yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan komentar atas dakwaan ini dan tidak mau kami hadirkan di depan persidangan.

Karena tak kunjung hadir di layar, JPU pun kesal. “Oleh karena pada awal persidangan tadi penuntut umum telah berusaha menghadirkan terdakwa dan (terdakwa) sudah hadir di persidangan dengan cara berdiri dan majelis hakim sebagaimana catatan persidangan yang kami catat telah mengingatkan terdakwa beberapa kali untuk duduk,” kata JPU.

“Jadi kami mengategorikan perbuatan terdakwa ini sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini,” lanjut JPU seperti dilansir dari Kompas.

JPU kemudian meminta majelis hakim menetapkan Rizieq melanggar Pasal 216 KUHP. (ra/detik/kompas)

 

DISKUSI: