Bamsoet Minta KPK Kedepankan Pencegahan Korupsi
Jakarta, LiputanIslam.com — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengedepankan upaya pencegahan daripada penindakan dalam memberantas korupsi, agar sejalan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Strategi pemberantasan korupsi KPK dengan mengedepankan pencegahan merupakan suatu lompatan besar bagi Indonesia dalam membebaskan diri dari korupsi. Sejalan dengan amanah UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal 6 ayat A jelas disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,” kata Bamsoet, usai menerima kunjungan Pimpinan KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1).
Menurutnya, melihat data Laporan Kinerja KPK selama 2016-2019, dengan anggaran operasional KPK sekitar Rp3,6 triliun yang bersumber dari APBN, KPK berhasil menyelamatkan uang negara dari fungsi penindakan mencapai Rp1,74 triliun. Sedangkan dari pencegahan, menurut dia, keuangan negara yang diselamatkan mencapai Rp61,7 triliun, itu menunjukkan fungsi pencegahan lebih efektif dalam menyelamatkan keuangan negara sehingga harus lebih digalakkan lagi.
Sedangkan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), ia menambahkan sepanjang 2016-2019 sudah dilakukan 87 kali OTT.
Dari jumlah puluhan kali OTT tersebut, tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 327 orang.
Baca juga: Tumpak Hatorangan Sebut Dewas KPK Berikan Izin 1×24 jam
“Walaupun aksi pencegahan yang digalakkan KPK bukanlah sesuatu yang seksi di media massa dibanding penindakan dengan OTT, namun KPK tak boleh bergeming. KPK bukanlah lembaga ‘entertainment’, melainkan lembaga penegak hukum yang mendapat amanah undang-undang,” ujarnya pula.
Dia mengingatkan beban berat masih diemban KPK untuk benar-benar menjadi “trigger mechanism” dalam pemberantasan korupsi, sehingga bukan semata mengejar orang sebagai tersangka, melainkan mengedepankan penyelamatan keuangan negara. (Ay/Antara)