Analisis 92 Rekening FPI Rampung, PPATK Serahkan ke Polri

0
15733

sumber: Warta Ekonomi

Jakarta, LiputanIslam.com– Pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) telah rampung. Dengan itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan hasil analisis tersebut kepada penyidik Polri karena ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

Kabar ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, melalui keterangan tertulis pada Minggu (31/1).

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” katanya, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Dian enggan menyebut jumlah rekening yang hendak diblokir. Namun, ia menyatakan lembaganya akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pekerjaan ini.

Kata dia, PPATK terus melakukan fungsi intelijen keuangan terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/ atau sumber informasi lainnya.

Pekerjaan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Keberatan FPI atas Pemblokiran Rekening

Cara-cara pemeriksaan dan pemblokiran rekening secara sepihak oleh PPATK menimbulkan keberatan dari FPI. Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, menilai apa yang dilakukan PPATK berpotensi menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia.

Ia menilai masyarakat akan berpikir penguasa akan seenaknya sendiri dalam memblokir rekening seseorang.

Pemerintah sebelumnya menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Penetapan itu diteken dalam surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara. (ra/cnn)

DISKUSI: