57 Pegawai KPK Laporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas

0
835

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Liputan6)

Jakarta, LiputanIslam.com– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, dilaporkan oleh Novel Baswedan dan 56 pegawai KPK lainnya ke Dewan Pengawas. 

Pelaporan ini didasarkan pada tudingan pelanggaran kode etik berupa pencemaran nama baik oleh Alexander.

“Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan oleh tujuh pegawai yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK,” kata perwakilan pegawai Rasamala Aritonang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Rasamala didampingi pula oleh perwakilan pegawai lainnya yaitu Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, dan Rizka Anungnata. 

Menurut Rasamala, Alex melakukan dugaan pelanggaran kode etik ketika ia berbicara di konferensi pers setelah rapat koordinasi hasil tes wawasan kebangsaan pada 25 Mei 2021.

Dalam konferensi pers itu, Alex mengatakan 51 orang pegawai KPK dianggap memiliki warna merah dan tidak bisa dibina lagi. Rasamala mengatakan pernyataan itu telah merugikan 51 pegawai dan melanggar kode etik prilaku insan KPK.

Dilansir dari Tempo, Alex diduga melanggar pasal Nilai Dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d): setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Selain itu, terdapat Pasal 6 ayat (1) huruf a yang menyatakan wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi. Pasal 8 ayat (2). “Dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi,” kata Rasamala.

Terakhir Novel Baswedan dan kawan-kawannya menduga Alexander Mawarta melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c. Isinya insan KPK wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri. (ra/tempo)

DISKUSI: