AHY Datangi Kemenkum HAM, Bawa Bukti KLB Deli Serdang Ilegal

0
619

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sumber: Tribunnews.com/Chaerul Umam

Jakarta, LiputanIslam.com–Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (8/3/2021) untuk menyampaikan keberatan atas kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tiba di gedung AHU Kemenkumham, Jalan H R Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), AHY mengungkap bahwa ia datang dengan niat menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM.

Didampingi Sekjen PD Teuku Riefky Harsya, anak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyatakan bahwa KLB Deli Serdang abal-abal dan ilegal. Sebab, menurutnya, KLB itu tidak sesuai dengan AD/ART PD.

“Mengapa? Mengapa? Karena buktinya lengkap. Kami sudah siapkan berkasnya lengkap, autentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB tersebut, tidak atau sama sekali tidak memenuhi AD/ART atau konstitusi Demokrat. Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah,” tuturnya, seperti dilansir dari Detik.

“Proses pengambilan keputusannya pun tidak sah. Kuorumnya tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP. Seharusnya sesuai dengan AD/ART, KLB bisa diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya dua per tiga Ketua DPD. Nyatanya ke-34 ketua DPD ada di sini semuanya,” tambahnya.

Namun, AHY belum memerinci bukti dan berkas apa saja yang dibawanya. AHY hanya datang sambil memegang sebuah berkas. Selain itu, ada berkas-berkas yang dibawa masuk ke Kemenkum HAM dan ditaruh dalam 2 boks besar berlogo PD.

AHY menyebut KLB Deli Serdang tidak ada persetujuan SBY sebagai ketua majelis tinggi PD. AHY pun menyebut KLB Deli Serdang tidak sesuai konstitusi PD.

“Jadi semua itu menggugurkan, menggugurkan semua klaim, semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut. Belum lagi berbicara, mereka sama sekali tidak menggunakan konstitusi partai demokrat yg sah, yaitu AD/ART yang juga sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada bulan Mei 2020 lalu,” tandasnya. (ra/detik)

DISKUSI: