UU Rasis Israel Berpotensi Picu Meluasnya Kependudukan dan Wujudkan Rezim Apartheid

0
472

Tel Aviv,LiputanIslam.com—Parlemen Israel (Knesset) telah menyetujui undang-undang terbaru yang oleh banyak pihak dinilai sangat rasis. Kantor berita PNN memuat cuplikan UU tersebut pada Rabu (25/7) kemarin. Undang-undang itu menyebutkan bahwa Israel adalah tanah kelahiran orang-orang Yahudi, hak untuk bebas di negara Israel hanya dibatasi oleh orang-orang Yahudi, hak kaum imigran yang boleh menjadi warga negara Israel hanya terbatas untuk Yahudi, Yerussalem adalah Ibu Kota Israel, dan Hebrew adalah bahasa resmi negara. Bahasa Arab sudah tidak lagi menjadi bahasa resmi, sebagaimana bahasa Rusia. Dan yang terakhir, negara Israel mendorong orang-orang Yahudi untuk membangun pemukiman di seluruh Palestina.

Petikan undang-undang di atas dianggap sangat berbahaya. Sebab, undang-undang itu secara spesifik akan membedakan antara Yahudi dan Arab. Atas dasar itu, orang-orang Yahudi akan bisa mendiskriminasi non-Yahudi yang tinggal di wilayah Israel berdasarkan atas hukum yang ada. (fd/PNN)

DISKUSI: