Saudi Akhirnya Bolehkan Perempuan Mengemudi Mobil
Kantor berita Saudi, SPA, melaporkan bahwa Raja Salman memerintahkan “penerapan hukum lalu lintas dan draf undang-undangnya, termasuk instruksi pembolehan pengemudian bagi pria maupun pria.”
Instruksi Raja Salman juga menyebutkan “hal-hal negatif pelarangan bagi perempuan mengemudikan kendaraan, dan hal-hal positif pembolehannya dengan pengindahan ketentuan syariat yang semestinya.”
Menurut instruksi ini, mayoritas anggota Dewan Ulama Besar Saudi berpendapat bahwa hukum syariat pada prinsipnya memboleh kaum perempuan mengemudikan kendaraan.
Dewan Ulama Besar Saudi merupakan lembaga keagamaan yang didirikan pada tahun 1971 dan para anggotanya merupakan para pakar fikih dari berbagai aliran fikih. Dewan ini dipimpin oleh mufti besar Saudi yang dilimpahi kewenangan mengeluarkan fatwa dan pendapat mengenai berbagai hal. (mm/rayalyoum)