Tunis, LiputanIslam.com – Parlemen Tunisia, Senin (31/7), mengumumkan bahwa Komite Hak dan Kebebasan telah mulai mempelajari rancangan undang-undang (RUU) yang menyerukan “kriminalisasi” normalisasi hubungan dengan Israel.
Menurut pernyataan yang diterbitkan oleh Parlemen di halaman Facebook resminya, Komite itu menyajikan “bacaan awal mengenai pentingnya RUU itu bagi rakyat Tunisia, dan dukungan tanpa syarat untuk tujuan Palestina yang adil.”
Pada Agustus 2022, Kementerian Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Tunisia menekankan komitmennya terhadap ketentuan boikot Arab atas Israel sesuai dengan prinsip-prinsip Liga Arab, sebagai tanggapan atas laporan dan berita yang beredar tentang adanyapertukaran dagang Tunisia dengan Israel.
Tunisia resmi memboikot Israel melalui Liga Arab setelah perang 1948, sementara negara-negara berselisih sikap ihwal pelaksanaan boikot ini.
Laju normalisasi hubungan dengan Israel oleh sejumlah negara Arab telah dipercepat dalam tiga tahun terakhir, sesuai Perjanjian Abraham yang dimediasi Gedung Putih.
Pada 15 September 2020, Israel, UEA, dan Bahrain menandatangani perjanjian itu menormalisasi hubungan. Tak lama kemudian, Maroko dan Sudan menyusul. (mm/raialyoum)
Baca juga: