Para Pakar Hukum PBB Kecam Penindasan Saudi Terhadap Aktivis
Doha, LiputanIslam.com – Para pakar hukum di PBB mengecam tindakan otoritas Arab Saudi menindas para aktvis hukum di negara kerajaan ini, apalagi para aktivis itu ditindak dengan penyalahgunaan undang-undang kontra-terorisme. Para pakar itu menyerukan kepada pemerintah Saudi agar membebaskan semua aktivis yang telah ditangkap lantaran berusaha menikmati hak-hak sipil dan politik secara damai.
Seperti dilansir Aljazeera, Rabu (3/1/2017), lima pakar indepen dalam statemennya mengecam apa yang mereka sebut “tindakan meresahkan di Saudi berupa penangkapan sewenang-wenang secara masif dan sistematis dan penahanan lebih dari 60 agamawan, penulis, jurnalis, akademikus, dan aktivis sejak September 2017 dengan menggunakan undang-undang kontra-terorisme.”
Statemen itu menyebutkan beberapa nama tahanan di Saudi, termasuk Syeikh Salman Al-Ouda yang pernah menyerukan penghormatan kepada HAM sesuai syariat Islam, namun tidak menyinggung penahanan terhadap 200 pangeran, menteri, dan pengusaha di Hotel Ritz Carlton, Riyadh, sejak November lalu dengan tuduhan terlibat praktik korupsi.
Para pakar itu menegaskan bahwa kebebasan mengungkapkan pendapat sangat terpasung di Saudi sehingga para pembela HAM mendapat perlakuan represif hanya karena mereka mencoba menggunakan hak mereka untuk mengutarakan pendapat secara damai, berkumpul, dan berserikat, padahal Saudi terpilih sebagai anggota Dewan HAM pada akhir tahun 2016.
Mereka menyatakan bahwa mereka dan berbagai pihak lain sudah berulang kali meminta informasi mengenai para tahanan, namun pemerintah Saudi mengabaikan permintaan yang ditujukan untuk menghentikan pelanggaran dan mencegah terulangnya pelanggaran tersebut.
Para pakar PBB tersebut memiliki mandat internasional untuk memantau aksi penangkapan sewenang-wenang dan kondisi para pembela HAM, kebebasan berekspresi dan berkeyakinan, dan perlindungan HAM dalam proses pelaksanaan undang-undang kontra-terorisme. (mm/aljazeera)