Jeddah, LiputanIslam.com – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menolak rencana Israel untuk menduduki Jalur Gaza sepenuhnya, dan menyerukan tekanan kepada Tel Aviv untuk menghentikan tindakannya terhadap warga Palestina di kawasan yang terblokade tersebut.
Dalam pernyataan akhir setelah pertemuan darurat tingkat menteri di Jeddah, Arab Saudi, Senin (25/8), OKI mengecam keras rencana Israel “untuk memaksakan pendudukan penuh dan kontrol militer atas Jalur Gaza,” dan menolak “skema apa pun, apa pun sifatnya, yang bertujuan untuk menggusur paksa rakyat Palestina.”
OKI menganggap Israel “bertanggung jawab penuh atas perang yang sedang berlangsung dan pengabaian yang disengaja terhadap inisiatif perdamaian”, yaitu penolakannya untuk menanggapi proposal gencatan senjata Gaza terbaru yang diterima oleh Hamas.
“Proposal tersebut kemungkinan akan menghasilkan kesepakatan penting dan krusial untuk membebaskan sandera dan tawanan, mencapai gencatan senjata, dan memastikan masuknya bantuan kemanusiaan mendesak secara efektif untuk mengatasi bencana kemanusiaan di Gaza,” bunyi pernyataan OKI.
OKI juga menolak pernyataan terbaru Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengenai “Israel Raya” dan menyebutnya sebagai “perpanjangan retorika ekstremis, hasutan, dan agresi terhadap kedaulatan negara,” dan pelanggaran hukum internasional dan Piagam PBB.
“Israel Raya” adalah istilah Alkitab yang digunakan dalam politik Israel untuk merujuk pada perluasan wilayah Israel yang mencakup Tepi Barat, Gaza, Dataran Tinggi Golan di Suriah, Semenanjung Sinai di Mesir, dan sebagian Yordania.
OKI menuduh Israel merusak solusi dua negara dengan menyetujui proyek permukiman besar yang disebut E1, yang membagi wilayah pendudukan Tepi Barat menjadi dua bagian serta mengisolasi wilayah pendudukan Al-Quds (Yerusalem) Timur.
Blok Islam tersebut juga mengecam tindakan Israel yang sengaja menargetkan jurnalis dan pekerja media di Jalur Gaza.
“Tindakan-tindakan ini merupakan kejahatan perang dan serangan terhadap kebebasan pers,” ungkap OKI.
OKI menyerukan semua negara “untuk mengambil semua langkah hukum dan efektif yang memungkinkan,” termasuk menjatuhkan sanksi, menangguhkan pengiriman senjata, dan meninjau kembali hubungan diplomatik dan ekonomi, untuk mencegah Israel melanjutkan aksinya terhadap rakyat Palestina.” (mm/aa)