Mufti Saudi: Suami Boleh Memakan Isteri Apabila Kelaparan
Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media Arab, termasuk al-Quds al-Arabi, al-Yaoum al-Sabea, al-Alam al-Youm, dan Erem News beberapa jam lalu, dia berpendapat bahwa suami boleh memakan satu anggota tubuh atau bahkan keseluruhan tubuh isterinya apabila kelaparan yang dialami suami “mencapai batas yang besar”.
Syeikh Abdul Aziz al-Sheikh yang merupakan salah satu keturunan Mohammad bin Abdul Wahhab, pendiri aliran Wahabisme, tersebut mengatakan bahwa fatwa ini merupakan dalil tentang pengorbanan dan ketaatan isteri bagi suaminya serta keinginan isteri untuk mempersatukan dua raga.
Fatwa aneh ini tak ayal membangkitkan kontroversi luas di jejaring sosial, khususnya Twitter. Banyak pemilik akun Twitter asal Arab Saudi menyatakan terusik oleh fatwa tersebut.
Satu akun di antaranya, Ahmad, mengejek dengan berkicau, “Sebagian orang terheran-heran oleh fatwa (Mufti Saudi) yang telah mensyariatkan suami memakan isteri saat kelaparan!! Padahal, mufti yang sama juga telah mengafirkan setiap orang yang mengatakan bahwa bumi bentuknya bulat.”
Akun lain, Ali Majid, menuliskan, “Mufti Saudi mengeluarkan fatwa suami boleh memakan isteri apabila dalam kondisi sangat kelaparan adalah supaya semua orang mengetahui bahwa perempuan sama dengan roti falafel.”
Sedemikian aneh fatwa itu sehingga sebagian akun menyatakan ragu bahwa fatwa itu benar-benar dikeluarkan oleh Mufti Besar Arab Saudi. (mm)