Kairo, LiputanIslam.com – Pengadilan militer Mesir, Rabu (17/1/2018), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap delapan orang, empat di antaranya secara in absentia, dengan tuduhan terlibat dalam tindak kekerasan pada tahun 2015, menurut sebuah sumber pengadilan setempat.
17 orang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, termasuk ulama terkemuka Yusuf al-Qardawi yang diadili secara in absentia bersama dengan enam orang lainnya.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan karena tidak berwenang berbicara kepada media tersebut mengatakan kepada kantor berita Turki, Anadolu, bahwa tindakan kekerasan yang dituduhkan itu antara lain terkait dengan pembunuhan seorang polisi di Kairo.
Qardawi, kepala Persatuan Ulama Muslim Sedunia (International Union of Muslim Scholars/IUMS) yang bermarkas di Doha, Qatar, didakwa telah “menghasut untuk pembunuhan”, “menyebarkan berita palsu”, dan “merusak properti publik”.
26 terdakwa dalam kasus yang sama telah dibebaskan, termasuk empat anggota senior organisasi Ikhwanul Muslimin yang dilarang di Mesir.
Para terpidana itu dinyatakan dapat melakukan banding. Terdakwa yang diadili secara in absentia dapat menjalani pengadilan banding jika mereka ditangkap atau menyerahkan diri kepada pihak berwenang.
Mesir dilanda kekerasan sejak pertengahan 2013, yaitu sejak Mohamed Morsi dikudeta dari kedudukannya sebagai presiden dan kemudian dipenjara oleh pihak militer. (mm/anadolu)
Iran akan Undang Raja Salman ke Teheran
29/03/2023
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini