Gaza, LiputanIslam.com – Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengintrogasi para pekerja di dua rumah sakit terbesar di Jalur Gaza sebagai konfirmasi awal bahwa penyelidik pengadilan ini sedang berbicara dengan staf medis tentang dugaan kejahatan di Gaza.
Dua sumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena sensitifnya masalah ini mengatakan kepada Reuters bahwa penyelidik ICC memperoleh kesaksian dari para staf yang bekerja RS Al-Shifa, rumah sakit utama di Kota Gaza di utara Jalur Gaza, dan RS Nasser, rumah sakit utama di Khan Yunis di selatan.
Sumber tersebut menolak memberikan rincian lebih lanjut dengan alasan kekhawatiran atas keselamatan para saksi.
Salah satu sumber mengatakan kejadian di sekitar rumah sakit tersebut dapat menjadi bagian dari penyelidikan ICC, yang sedang memeriksa kasus pidana terhadap individu atas “kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan agresi.”
Kantor Kejaksaan ICC menolak mengomentari masalah operasional dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, dengan alasan perlunya menjamin keselamatan korban dan saksi.
ICC menyatakan pihaknya sedang menyelidiki kedua sisi konflik, termasuk serangan 7 Oktober oleh Hamas terhadap Israel dan serangan Israel di Gaza.
Selama perang, dua rumah sakit utama di Gaza menjadi sasaran utama Israel, ketika pasukan Israel mengepung dan menyerbu keduanya dengan dalih bahwa Hamas menggunakannya untuk tujuan militer, namun hal ini dibantah oleh Hamas dan staf medis.
Dalam beberapa hari terakhir, para pejabat Palestina menyerukan penyelidikan setelah ratusan jenazah digali dari kuburan massal di RS Nasser.” Kedua sumber tersebut tidak dapat menentukan apakah masalah kuburan tersebut merupakan bagian dari interogasi.
Israel membantah melakukan kejahatan perang, termasuk di dalam atau di sekitar rumah sakit di Gaza, dan mengatakan semua aktivitas militernya di sana dibenarkan oleh keberadaan para kombatan Hamas.
Sesuai perjanjian internasional, rumah sakit harus dilindungi selama perang sehingga serangan terhadapnya dianggap sebagai kejahatan perang, meskipun rumah sakit dapat kehilangan perlindungan ini dalam beberapa keadaan jika digunakan oleh kombatan dengan cara yang merugikan pihak lawan. (mm/raialyoum)