Mahkamah Agung Pakistan Nyatakan Penangkapan Imran Khan Ilegal

0
500

Islamabad, LiputanIslam.com   Mahkamah Agung Pakistan memutuskan  bahwa penangkapan terhadap mantan Perdana Menteri Imran Khan tidak sah, dua hari setelah dia ditahan atas tuduhan korupsi.

Penangkapan Khan ini memicu kekerasan yang mematikan dan memperburuk keretakannya dengan pihak militer yang kuat.

Kondisi ini terjadi manakala krisis ekonomi Pakistan mengalami kondisi terburuk selama beberapa dekade terakhir, dengan rekor inflasi tinggi, dan penundaan selama berbulan-bulan dalam pencairan dana Dana Moneter Internasional (IMF), dan meningkatkan kekhawatiran akan kegagalan pembayaran negara ini pada kewajiban luar negeri.

“Cara surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh kepala Biro Akuntabilitas Nasional diputuskan batal demi hukum,” kata Mahkamah Agung dalam keputusannya.

Keputusan tersebut merupakan pukulan bagi tentara, yang sehari setelah itu menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh pendukung Khan “telah direncanakan sebelumnya” dan diperintahkan oleh pimpinan partai Khan.

Khan, yang dituding oleh lawannnya berkuasa melalui pemilu yang dicurangi oleh tentara pada tahun 2018, menganggap para pemimpin militer bertanggung jawab atas penggulingan dirinya dari jabatannya pada April 2022. Pihak militer membantah tuduhan ini. (mm/raialyoum)

DISKUSI: