Lembaga Fatwa Mesir: Pembatasan Haji Ekstra Ketat oleh Saudi Sesuai dengan Tujuan Syariat

0
506

Kairo, LiputanIslam.com – Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta’ al-Mashriyyah) mendukung keputusan otoritas Arab Saudi memberlakukan pembatasan ekstra ketat jumlah jemaah haji dari berbagai negara pada tahun ini, yang hanya memperkenankan para pemukim di Saudi sendiri demi memutus mata rantai penularan virus corona (Covid-19).

Lembaga itu, Senin (22/6/2020), menegaskan bahwa keputusan otoritas Saudi tersebut “sesuai dengan hukum dan maqashid (maksud dan tujuan) syari’ah Islam demi melindungi jiwa dan keselamatan jemaah haji dan para tamu Sang Maha Pengasih”.

Lembaga Fatwa Mesir juga menyatakan bahwa otoritas Saudi mengerahkan segenap upayanya dalam memfasilitasi para jemaah haji.

Lembaga ini lantas menyerukan kepada segenap negara dunia untuk bersatu bekerjasama melawan pandemi Covid-19 dan berusaha keras memberantas penyakit mematikan ini secepat mungkin.

Sebelumnya di hari yang sama, otoritas Saudi memutuskan untuk mengatur penyelenggaraan ibadah tahun ini dengan menetapkan jumlah yang “sangat terbatas”. Tanpa menyebutkan angka, keputusan itu menyatakan bahwa yang diperkenankan hanyalah warga negara Saudi dan warga asing yang bermukim di Saudi.

Kementerian Haji Saudi mengumumkan; “Mengingat pandemi yang berkelanjutan, bahaya merebaknya infeksi dalam perkumpulan dan kerumunan manusia, pergerakan antarnegara dunia, dan meningkatnya infeksi di dunia, telah diputuskan penyelenggaraan ibadah haji  tahun ini dalam jumlah yang sangat terbatas bagi orang-orang ingin menunaikan manasik haji dari berbagai bangsa yang ada di dalam wilayah kerajaan (Saudi) ini. ”

Kementerian ini menjelaskan bahwa keputusan ini diambil “demi memastikan penyelenggaraan syi’ar secara aman dan sah, serta memenuhi protokol pencegahan dan social distancing yang diperlukan untuk memastikan keselamatan manusia dan melindunginya dari ancaman pandemi ini, serta untuk mencapai tujuan hukum Islam dalam melindungi jiwa manusia”. (mm/rt/sna)

DISKUSI: