Havana, LiputanIslam.com – Kuba secara resmi mengumumkan di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) bahwa negara ini bergabung dengan Afrika Selatan dalam pengajuan dakwaan terhadap Israel terkait dugaan genosida terhadap rakyat Palestina.
ICJ pun menyatakan Kuba telah secara resmi menyatakan bergabung dengan pengajuan dakwaan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Senin (13/1), ICJ mengumumkan bahwa Kuba telah mengajukan deklarasi intervensi dalam proses hukum terhadap Israel atas pelanggaran Konvensi Genosida berdasarkan Pasal 63 Statuta pengadilan yang berpusat di Den Haag tersebut.
“Kuba, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Pengadilan, mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza ke dalam Kepaniteraan Pengadilan,” katanya.
Duta Besar Kuba di Belanda pada hari Jumat (10/1) telah mengumumkan campur tangannya dalam urusan penerapan larangan kejahatan genosida dan penjatuhan saksi hukuman atas pelakunya di Jalur Gaza di hadapan ICJ.
Dengan demikian, Kuba bergabung dengan dakwaan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel terkait dengan genosida yang dilakukan oleh rezim Zionis ini terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Pendirian Kuba dalam isu Palestina memiliki latar belakang sejarah, dan mencerminkan komitmen bangsa Kuba kepada dasar-dasar revolusinya dalam membela urusan keadilan, terutama dalam isu Palestina.
“Saya merasa bangga atas pendirian historis pemerintah Kuba dalam isu Palestina dan atas penolakan Havana terhadap pendudukan dan genosida Israel terhadap bangsa Palestina. Sangatlah bagus bergabungnya negara kami dengan dakwaan Afrika Selatan terhadap Israel di ICC, dan ini sejalan dengan prinsip revolusi Kuba dalam membela isu-isu keadilan dan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri,” ungkap seorang warga Kuba kepada saluran Al-Mayadeen yang disiarkan pada hari Selasa (14/1).
Seorang warga Kuba lainnya mengatakan, “Bergabungnya Kuba untuk penyidangan Israel lantaran perang genosida yang dilakukannya terhadap bangsa Palestina mencerminkan komitmen kepada prinsipnya dalam membela bangsa ini. Kuba selalu mengungkapkan penolakannya terhadap kebijakan agresif entitas Zionis terhadap bangsa Palestina.”
Sejak 7 Oktober 2023 banyak negara di Benua Amerika Latin yang dikenal sebagai penolak imperialisme telah menunjukkan pendirian yang jelas dan mendukung Palestina. Kuba adalah satu di antara sejumlah negara benua ini yang bergabung dengan dakwaan tersebut, yaitu Nikaragua, Kolombia, Bolivia, Chili dan Meksiko.
Kuba menegaskan bahwa dakwaan yang dipelopori oleh Afrika Selatan harus dimengerti dan ditangani karena bersifat mendesak dari semua orang untuk menghentikan genosida dan kejahatan yang dilakukan terhadap bangsa Palestina. (mm/almayadeen)