DenHaag, LiputanIslam.com – Liga Arab menyebut pendudukan Israel di Palestina sebagai penghinaan terhadap keadilan internasional, dan menilai kegagalan mengakhiri pendudukan Israel di wilayah Palestina telah menyebabkan tren kebiadaban yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
“Pendudukan yang berkepanjangan ini merupakan penghinaan terhadap keadilan internasional,” ungkap Abdel Hakim El-Rifai, perwakilan organisasi yang dianggotai oleh 22 negara Arab tersebut , kepada hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Senin (26/2).
“Kegagalan mengakhiri konflik ini telah menyebabkan kengerian yang terjadi saat ini terhadap rakyat Palestina, yang bisa disebut sebagai genosida.”
ICJ memasuki hari terakhir sidang selama seminggu atas permintaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Para pembicara pada hari itu memperingatkan pendudukan yang berkepanjangan akan menimbulkan “bahaya ekstrim” terhadap stabilitas di kawasan Timur Tengah dan sekitarnya.
Selama seminggu terakhir itu, para hakim Pengadilan Dunia telah mendengarkan pernyataan lebih dari 50 negara dan organisasi internasional. ICJ diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan perintahnya.
Pada hari terakhir sidang, Wakil Menteri Luar Negeri Turki Ahmet Yildiz mengatakan kepada hakim di ICJ bahwa “pendudukan” Israel atas wilayah Palestina adalah akar penyebab konflik di wilayah tersebut.
“Situasi yang terjadi setelah tanggal 7 Oktober membuktikan sekali lagi bahwa, tanpa mengatasi akar penyebab konflik Israel-Palestina, tidak akan ada perdamaian di kawasan ini,” katanya pada hari keenam dengar pendapat.
“Hambatan nyata bagi perdamaian sudah jelas. Mendalamnya pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk Al-Quds (Yerusalem) Timur, dan kegagalan menerapkan visi dua negara,” sambungnya.
Utusan Uni Afrika juga mendesak Pengadilan Dunia untuk memanfaatkan kesempatan ini guna mengakhiri impunitas yang dimiliki Israel dalam perlakuannya terhadap warga Palestina.
Sidang di pengadilan ini terpisah dari kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan genosida selama kampanyenya di Gaza. Dalam kasus ini, ICJ memutuskan bahwa Israel harus melakukan segala dayanya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan.
Rezim Zionis terus melakukan kampanye biadab, meskipun ada upaya internasional untuk menghentikan agresi.
Sejak 7 Oktober 2023 Israel telah membunuh hampir 30.000 orang, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak , di Gaza. (mm/presstv)