Teheran, LiputanIslam.com – Pejabat keamanan senior Iran menyatakan negara ini akan menghentikan kerja samanya dengan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) serta partisipasinya dalam inspeksi senjata internasional jika mekanisme ‘snapback’ diberlakukan dan sanksi PBB diberlakukan kembali.
“Jika mekanisme ‘snapback’ diberlakukan, kami akan mengakhiri partisipasi kami dengan IAEA,” ungkap Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (SNSC) Ali Larijani menyampaikan pernyataan tersebut dalam wawancara pada 22 September dengan PBS , lembaga penyiaran publik Amerika dan jaringan televisi non-komersial.
Larijani menegaskan kembali tekad kuat Iran untuk tidak mengembangkan senjata nuklir , baik sekarang maupun di masa mendatang . Dia mengatakan bahwa agresi AS dan Israel terhadap tiga fasilitas nuklir Iran pada bulan Juni telah menjadikan negosiasi sebagai “lelucon”.
AS dan para sekutunya pada hari Jumat (26/9) memveto rancangan resolusi yang bertujuan menunda “snapback”, sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap Iran yang dicabut pada tahun 2015 sejalan dengan kesepakatan nuklir antara Iran dan negara-negara dunia.
AS, Inggris, Prancis, Denmark, Yunani, Panama, Sierra Leone, Slovenia, dan Somalia memveto rancangan tindakan yang berupaya menunda penerapan langkah-langkah ekonomi koersif selama enam bulan.
Tiongkok, Rusia, Aljazair, dan Pakistan memberikan suara mendukung tindakan yang diajukan oleh Beijing dan Moskow. Korea Selatan dan Guyana abstain.
Menurut PBB, “Apa yang disebut mekanisme ‘snapback’ (sekarang) tetap berlaku, yang akan mengakibatkan sanksi dijatuhkan kembali terhadap Teheran akhir pekan ini, setelah berakhirnya Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA).”
JCPOA merujuk pada nama resmi kesepakatan nuklir yang setelah disepakati disahkan oleh Dewan Keamanan dalam bentuk Resolusi 2231.
Perjanjian tersebut mencabut sanksi yang telah dijatuhkan kepada Iran oleh Dewan Keamanan dan AS, Inggris, Prancis, dan Jerman atas tuduhan tidak berdasar mengenai program energi nuklir damai Teheran.
Larangan tersebut telah diberlakukan terhadap negara tersebut, meskipun IAEA secara historis gagal menemukan bukti “pengalihan” program nuklir.
AS meninggalkan JCPOA dalam langkah ilegal dan sepihak pada tahun 2018, kemudian menerapkan kembali sanksi yang telah dicabut oleh kesepakatan tersebut.
Pada tahun 2020, AS melangkah lebih jauh dengan mencoba secara sepihak untuk memicu “snapback”.
Setelah AS menarik diri dari JCPOA, Inggris, Prancis, dan Jerman juga mengambil sikap di luar komitmen mereka terhadap Iran dengan menghentikan perdagangan mereka dengan Teheran.
Pemungutan suara hari Jumat terjadi setelah ketiga negara tersebut meluncurkan upaya mereka sendiri untuk mengaktifkan “snapback” pada 28 Agustus.
Ketiga negara sekutu AS tersebut telah mengulangi tuduhan mereka mengenai aktivitas energi nuklir Iran, demi membenarkan upaya mereka dalam menerapkan kembali sanksi, sembari mengabaikan ketiadaan bukti yang diberikan oleh IAEA yang telah menjadikan Iran sebagai sasaran inspeksi paling intrusif dalam sejarah badan tersebut. (mm/presstv)