Baghdad, LiputanIslam.com – Pemerintah Irak mencabut keputusan kontroversial yang melabeli gerakan perlawanan Hizbullah Lebanon dan Ansarullah Yaman sebagai organisasi teroris. Terorisasi itu sendiri dipandang sebagai hasil tekanan AS dan bagian dari kampanye Washington dan Tel Aviv yang lebih luas untuk melemahkan Poros Perlawanan regional.
Jagad politik Irak gempar setelah Lembaran Negara menerbitkan Resolusi No. 61 rilisan Komite Pembekuan Dana Teroris, yang mencantumkan 24 entitas, termasuk Hizbullah dan Ansarullah, sebagai “teroris”
Media Irak segera mengungkapkan bahwa daftar tersebut muncul dalam Edisi No. 4848 dari Lembaran Negara, tertanggal 17 November, meskipun konon revisi akhirnya belum final.
Menurut lembaran itu, langkah tersebut didasarkan pada laporan “rahasia” yang diserahkan oleh Kantor Anti Pencucian Uang dan Anti Pendanaan Terorisme Irak.
Dalam sebuah pernyataan, Komite Pembekuan Dana Teroris Bank Sentral Irak menyebutkan bahwa resolusi tersebut didasarkan pada permintaan dari Malaysia dan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait pembekuan aset yang terkait dengan kelompok teroris ISIS atau al-Qaeda.
Menurut daftar tersebut, aset bergerak dan tidak bergerak milik Hizbullah dan Ansarullah di Irak akan dibekukan, diduga karena “berpartisipasi dalam serangan teroris.”
Publikasi itu tak pelak memicu kemarahan karena kedua kelompok tersebut merupakan elemen perlawanan regional dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan ISIS atau al-Qaeda.
Kecaman keras dari anggota parlemen, partai politik, dan publik berlangsung cepat. Para legislator Irak semisal Muqdad Khafaji, Hussein Munes, dan Mustafa Sanad mengecam langkah tersebut sebagai tindakan memalukan, ilegal, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Mereka mengingatkan bahwa rezim Arab yang memusuhi kelompok-kelompok perlawanan pun bahkan tidak bersikap sedemikian jauh.
Kantor media Perdana Menteri Irak mengumumkan bahwa Perdana Menteri Mohammed Shia al-Sudani telah mengeluarkan perintah segera untuk melakukan penyelidikan mendesak atas masalah ini dan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
Sumber-sumber Irak mengatakan bahwa komite yang beroperasi di bawah Bank Sentral telah bertindak berdasarkan arahan dari Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) Departemen Keuangan AS. (mm/alalam/presstv)