HRW Beberkan Kejahatan Perang Saudi Dan Sekutunya Dalam Perang Yaman

0
358

NewYork, LiputanIslam.com – Lembaga peduli HAM Human Rights Watch (HRW) dalam laporan terbarunya telah membeberkan berbagai kejahatan pasukan koalisi pimpinan Arab Saudi yang telah menyebabkan krisis kemanusiaan di Yaman.

“Pasukan koalisi pimpin Arab Saudi yang terlibat dalam konflik di Yaman telah berulang kali menyerang kawasan permukiman sipil dan memperparah krisis kemanusiaan di Yaman melalui blokadenya di tahun 2017, sebagaimana juga telah mencegah bantuan kemanusiaan ke sebagian kota di Yaman, dan melakukan berbagai pelanggaran berbahaya terhadap undang-undang perang,” ungkap Direktur Human Rights Watch (HRW) di Timur Tengah, Sarah Leah Whitson.

Dia menyatakan bahwa dengan dukungan Amerika Serikat (AS) pasukan koalisi Arab telah melancarkan serangan udara dan darat hampir tanpa henti untuk mendukung  Abd Rabbuh Mansour Hadi yang tergusur dari kedudukannya sebagai presiden Yaman akibat revolusi rakyat yang digerakkan oleh kelompok Ansarullah (Houthi).

Dia juga mengatakan bahwa semua pihak yang berperang di Yaman sudah sekira tiga tahun melakukan kejahatan perang tanpa ada rasa kuatir akan mendapat pengaduan dan sanksi hukuman dari pihak lain.

Whitson menyebutkan nama Putera Mahkota dan Menhan Saudi Mohammad bin Salman (MbS) dengan menegaskan bahwa Dewan Keamanan PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi hukuman terhadap para petinggi militer koalisi Arab, termasuk MbS, karena telah menghalangi bantuan kemanusiaan dan melakukan berbagai pelanggaran lain.

HRW  menyebutkan bahwa pasukan koalisi pimpinan Saudi telah menggunakan bom cluster, melancarakan puluhan serangan udara secara membabi buta dan tak relevan sehingga menjatuhkan ribuan korban jiwa sipil dan melanggar undang-undang perang, dan menggunakan amunisi yang disuplai oleh AS dan lain-lain.

HRW juga menjelaskan bahwa pasukan koalisi itu menghalangi masuknya barang ke pelabuhan-pelabuhan laut yang dikuasai kelompok Houthi (Ansarullah), menutup pelabuhan-pelabuhan vital, menghancurkan infrastruktur, membatasi kedatangan para pekerja bidang kemanusiaan, menghancurkan barang-barang kebutuhan darurat bagi kelangsung hidup warga sipil, mengabaikan kondisi kritis warga sipil, dan bahkan sengaja menggunakan aksi pelaparan sebagai senjata sehingga tergolong kejahatan perang.

Dalam “laporan internasional” setebal 643 halaman HRW telah menyorot kondisi HAM di lebih dari 90 negara. (mm/alalam)

DISKUSI: