Dramatis, Kejaksaan Saudi Ajukan Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Syeikh Salman Al-Ouda

0
616

Riyadh, LiputanIslam.com –   Pengadilan pidana khusus Arab Saudi dilaporkan telah mulai memroses pengadilan terhadap da’i ternama Syeikh Salman al-Ouda yang sudah mendekam dalam penjara sejak September tahun lalu.

Tanpa menyebutkan nama Salman al-Ouda, koran Ukad milik Saudi, Selasa (4/9/2018), melaporkan bahwa Kejaksaan Umum telah mengajukan tuntutan hukuman mati dengan 37 dakwaan terhadap seorang da’i ternama. Beberapa media Saudi lainnya juga memuat laporan serupa, sementara pihak kejaksaan itu sendiri belum memberikan keterangan apapun.

Salman Al-Ouda adalah ulama Saudi yang menjabat Wasekjen Persatuan Ulama Muslim Sedunia (International Union of Muslim Scholars/IUMS), organisasi yang dinyatakan sebagai kelompok teroris oleh otoritas Saudi. Dia ditangkap setelah di halaman Twitter-nya menuliskan harapan dan doanya agar Saudi dan Qatar kembali rukun dan damai.

Abdullah al-Ouda, putra Salman al-Ouda, mengatakan bahwa ayahnya semula ditempatkan di sebuah sel sempit berukuran 1×1 meter di penjara superketat al-Hair, 29 kilometer selatan Riyadh, ibu kota Saudi, lalu dipindah ke penjara soliter di mana kemudian otoritas Saudi mengabaikan kesehatannya sehingga dia mengalami tekanan darah tinggi lagi.

“Ketika diringkus dari Dahaban, kedua tangan dan kakinya terbelenggu, matanya ditutup, dan diletakkan di mobil gelap bagai kuburan,” ungkap Abdullah melalui halaman Twitternya.

Dia menambahkan bahwa penangkapan berlangsung cepat, dan Syeikh Salman beberapa terjatuh saat berjalan, dan dari mobil dia dipindah ke pesawat terbang dalam keadaan masih terbelenggu dan mata tertutup rapat.

Salman al-Ouda hanyalah salah satu tokoh agamawan ternama Saudi yang dicokok pada September lalu dalam sebuah gelombang penangkapan yang diklaim oleh aparat menyasar orang-orang yang bekerja “untuk kepentingan asing anti keamanan dan kepentingan Kerajaan.” (mm/raialyoum)

DISKUSI: