AS Perpanjang Pembekuan Sanksi Terhadap Iran

0
503

Washington, LiputanIslam.com –  Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa presiden negara ini, Donald Trump, telah menetapkan perpanjangan pembekuan sanksi terhadap Iran sesuai perjanjian nuklir Iran yang dinamai “Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA).”

Pemerintah AS, Jumat (12/1/2018), juga menyatakan bahwa; sebanyak 14 orang dan perusahaan telah dicantumkan dalam daftar hitam anti Iran; segala perubahan yang mungkin akan dilakukan terhadap JCPOA tidak mencakup perundingan langsung antara AS dan Iran; dan Washington di masa mendatang tidak akan memperpanjang lagi pencabutan saksi terhadap Iran dalam bingkai JCPOA.

Kementerian Keuangan AS menyatakan negara ini telah mencatumkan nama Sadeq Larijani, kepala badan pengadilan Iran, dalam daftar hitam.

“Ini menunjukkan bahwa saksi politik mencapai puncak rezim (Iran),” ungkap seorang pejabat senior AS kepada wartawan.

Di pihak lain, Menlu Iran Mohammad Javad Zarif di hari yang sama menyatakan bahwa peringatan Trump mengenai JCPOA merupakan “upaya putus asa” untuk membatalkan suatu perjanjian yang “tak dapat dinegosiasikan lagi.”

Di halaman Twitternya setelah menyatakan bahwa perpanjangan pembekuan sanksi terhadap Iran itu bisa jadi merupakan yang terakhir kalinya, Zarif menuliskan, “Kebijakan Trump dan pengumumannya hari ini merupakan upaya putus asa untuk merusak sebuah perjanjian multilateral yang solid.”

Dia mengingatkan, “JCPOA tidak bisa dinegosiasi ulang. Daripada mengulang-ulang retorika yang menjenuhkan, AS sebaiknya menghargai diri sendiri sepenuhnya, sebagaimana Iran.”

Zarif kemudian menuding Washington melakukan “pelanggaran keji” terhadap tiga klausul JCPOA, termasuk yang menyerukan kepada AS agar “beriktikad baik menyokong perjanjian” nuklir ini dan memperkenankan Iran memanfaatkan pencabutan sanksi terhadapnya.

Menlu Iran menegaskan bahwa kebencian Trump perhadap JCPOA dan Iran secara umum juga merupakan pelanggaran terhadap keharusan “menahan diri dari segala bentuk kebijakan yang dapat berpengaruh langsung maupun tak langsung terhadap normalisasi hubungan dagang dan ekonomi dengan Iran” sebagaimana tercantum dalam klausul 29. (mm/rayalyoum/alalam)

DISKUSI: