Paris, LiputanIslam.com – Kantor Kejaksaan Umum Paris mengumumkan persetujuannya atas pengaduan terhadap presiden transisi Suriah, Ahmad al-Sharaa alias Abu Muhammad al-Julani, dan sejumlah menterinya atas tuduhan melakukan genosida, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Kolektif Alawi Prancis (CFA). Mereka menuduh Sharaa dan sejumlah menterinya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap warga minoritas Alawi di Suriah, terkait dengan pembantaian yang terjadi antara Desember 2024 dan Maret 2025.
CFA juga mengadukan Menteri Pertahanan Muhraf Abu Qasra, Menteri Luar Negeri Asaad Al-Shaibani, Menteri Dalam Negeri Anas Khattab, dan Komandan Divisi Militer ke-25 Mohammed Al-Jassem.
Pernyataan yang dikeluarkan oleh CFA menyebutkan bahwa serangan yang dilancarkan oleh unit-unit dari Tentara Suriah Baru (Divisi 25), Keamanan Umum, dan milisi pro-pemerintah telah dengan sengaja menyerang warga sipil Alawi dan beberapa keluarga Kristen dan Sunni yang berusaha melindungi mereka.
Korban menjadi sasaran tembakan langsung, disengaja, dan direncanakan sebelumnya. Kasus-kasus pembantaian warga sipil, termasuk anak-anak, juga telah didokumentasikan, bersama dengan mutilasi mayat.
Pernyataan itu juga menyebutkan; “Serangan tersebut mengakibatkan kematian ribuan warga sipil, termasuk anak-anak, wanita, dan orang tua, yang sebagian besar merupakan anggota sekte Alawi, berdasarkan arahan yang dikeluarkan oleh Sharaa, yang secara eksplisit menyatakan keadaan mobilisasi umum terhadap warga Alawi dan dengan sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan perintah apa pun untuk menghentikan pembantaian, meskipun sepenuhnya menyadari skala dan sifat brutalnya.”
Pernyataan itu menambahkan bahwa meskipun mendokumentasikan jumlah lengkap korban sulit dilakukan, mengingat keberadaan kuburan massal dan sejumlah besar orang hilang, perkiraan menunjukkan bahwa lebih dari 30.000 warga sipil telah mengungsi ke hutan sekitar dan Lebanon. Ribuan warga sipil saat ini berlindung di pangkalan militer Hmeimim, tempat pasukan Rusia ditempatkan. Jumlah mereka diperkirakan lebih dari 10.000.
Dakwaan ini merupakan tindakan hukum pertama semacam itu di Prancis terhadap hukum al-Sharaa. Hal ini bertepatan dengan protes yang diselenggarakan oleh kelompok Alawi Prancis di depan Istana Keadilan di Paris pada hari Sabtu (12/4) untuk berduka atas para korban serangan yang menargetkan kota-kota di pesisir Suriah.
Amnesty International sebelumnya menyatakan bahwa peristiwa di pesisir Suriah merupakan “kejahatan perang,” dan meminta pertanggungjawaban otoritas Damaskus atas kerusuhan berdarah yang melanda wilayah tersebut. (mm/raialyoum)