Sanaa, LiputanIslam.com – Pengadilan Pidana Khusus di Sanaa, ibu kota Yaman, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 17 pria atas bukti keterlibatan mereka dalam aksi spionase untuk jaringan badan intelijen AS, Israel, dan Saudi.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang pertama, yang dipimpin oleh Hakim Yahya al-Mansour pada hari Ahad (23/11). Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa dengan eksekusi yang akan dilakukan oleh regu tembak di tempat umum untuk memberikan efek jera dan peringatan umum.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada dua orang, dan membebaskan satu lainnya.
Jaksa penuntut umum mendakwa para terpidana dengan tuduhan spionase untuk negara-negara asing yang memusuhi Yaman, yaitu Arab Saudi, Inggris, dan AS sejak 2024 hingga 2025. Mereka dituduh melakukan spionase untuk negara-negara tersebut melalui petugas dari badan intelijen negara-negara tersebut dan Mossad Israel, yang mengarahkan mereka, menyediakan perangkat komunikasi terenkripsi dan aplikasi pelacakan lokasi, serta melatih mereka menggunakan kamera tersembunyi dan integrasinya dengan program siaran langsung.
Para terpidana dinyatakan terbukti telah memberikan informasi kepada musuh tentang puluhan lokasi milik para pemimpin negara, pergerakan mereka, dan rahasia terkait situasi politik, militer, dan keamanan, serta informasi tentang rudal, lokasi peluncuran, dan lokasi penyimpanannya.
Mereka menghasut dan membantu menarik serta merekrut sejumlah warga, memasang kamera pengawas, dan menerima sejumlah uang sebagai imbalannya, yang menyebabkan terjadinya serangan terhadap beberapa lokasi militer, keamanan, dan sipil, hingga mengakibatkan gugurnya puluhan orang dan kehancuran banyak infrastruktur. (mm/alalam)