Riyadh,LiputanIslam.com-Kementerian Dalam Negeri Saudi melalui akun Twitter-nya mengumumkan, semua warga Saudi dan pemukim di negara tersebut dimohon untuk mengurus izin sebelum melaksanakan ibadah haji.
“Aparat keamanan akan menilang kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki izin masuk ke Makkah,”demikian disebutkan dalam pernyataan kemendagri Saudi.
Baca: PBB Tetapkan Saudi dan Israel Sebagai Rezim Pembunuh Anak-Anak
Kemendagri memperingatkan, para pemilik dan sopir alat transportasi yang mengangkut jemaah haji ke Makkah tanpa izin akan dijatuhi denda.
Sopir yang untuk pertama kali mengangkut jemaah haji tanpa izin akan dijatuhi hukuman penjara 15 hari atau denda senilai 10 ribu riyal (2.200 dolar). Yang mengangkut untuk kali kedua akan dihukum penjara 2 bulan atau denda 25 ribu riyal (5.600 dolar). Sedangkan yang melakukannya untuk kali ketiga akan dipenjara selama 6 bulan atau dijatuhi denda 50 ribu riyal (11.300 dolar).
Jika sopir yang mengangkut jemaah haji ilegal adalah orang asing, dia akan didenda dan diusir keluar Saudi. Dia juga akan dilarang memasuki Saudi untuk beberapa waktu.
Berdasarkan aturan ini, pemerintah juga berhak menyita kendaraan yang digunakan sebagai alat transportasi jemaah haji ilegal. (af/alalam)
Baca Juga:
Guterres: 729 Anak Yaman Tewas di Tangan Koalisi Saudi
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini