Pengadilan Israel Izinkan Netanyahu Bentuk Kabinet Baru Meski Berstatus Terdakwa
Tel Aviv, LiputanIslam.com—Pengadilan tinggi Israel memutuskan Perdana Menteru Israel Benjamin Netanyahu dapat membentuk kabinet pemerintahan baru secara legal meski ia berstatus terdakwa.
Dalam putusan Rabu (6/5) malam, Mahkamah Agung Israel membiarkan Netanyahu membentuk kabinet dan mengklaim masa jabatannya untuk periode ke-5. Padahal, di kini masih menghadapi dakwaan korupsi.
Panel 11 hakim MA menolak permintaan dari delapan pemohon yang merupakan kelompok advokasi dan tokoh oposisi. Mereka meminta MA agar memblokir Netanyahu atas masalah hukum yang menimpanya.
Dalam sebuah petisi terpisah, partai oposisi dan kelompok aktivis yang sama berpendapat bahwa kesepakatan koalisi antara Netanyahu dan rival politiknya, Benny Gantz, melanggar hukum Israel.
Para hakim menyatakan oposisi yang kuat atas pemerintahan Netanyahu dan kesepakatan koalisi. Namun, mereka mengaku tidak bisa menghalangi hal itu.
“Kami tidak menemukan alasan hukum untuk mencegah MK (Anggota Knesset) Netanyahu membentuk pemerintahan,” tegas pengadilan.
“Kesimpulan hukum yang kami capai tidak mengurangi tingkat keparahan tuntutan yang ditangguhkan terhadap MK Netanyahu atas pelanggaran integritas moral dan … kegiatan kriminal,” tambah mereka.
Sejumlah pengamat menilai keputusan pengadilan yang menguntungkan Netanyahu ini akan semakin merusak kepercayaan publik terhadap rezim Israel. (ra/presstv)
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini