Pengadilan AS Memvonis Korut untuk Bayar Tebusan 501 Juta Dolar
Washington,LiputanIslam.com-Sebuah pengadilan di AS pada Senin (24/12) menjatuhkan vonis pembayaran tebusan senilai 501 juta atas Korut.
Vonis ini berkaitan dengan kematian Otto Warmbier, mahasiswa AS berusia 22 tahun yang pernah ditahan di Korut selama 17 bulan. Warmbier meninggal pada Maret lalu tak lama setelah dibebaskan dari penjara. Dalam vonis pengadilan disebutkan, kemungkinan Warmbier meninggal karena disiksa saat di penjara.
Orangtua Warmbier menuntut pemerintah Pyongyang atas kematian anak mereka. Dalam tuntutan itu disebutkan, Pyongyang memperlakukan mahasiswa tersebut seperti seorang tahanan politik.
Warmbier mengunjungi Korut bersama rombongan mahasiswa AS pada 2015 lalu. Dia ditangkap pada 2016 di bandara saat hendak kembali ke negaranya. Dia dikembalikan kepada AS dalam kondisi koma tahun 2017 lalu.
Warmbier meninggal di sebuah rumah sakit di Ohio hanya beberapa hari setelah dibebaskan. Para dokter mengumumkan, dia meninggal karena otaknya tidak mendapat pasokan oksigen dan darah.
Pyongyang menyatakan, Warmbier ditahan atas tuduhan makar terhadap pemerintah Korut. Saat itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. (af/alalam)
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini