Pemberontakan Para Tawanan Palestina di Penjara Israel Berlanjut
Quds,LiputanIslam.com-Para tahanan di penjara-penjara Israel untuk hari ke-25 secara beruntun melakukan pembangkangan terhadap instruksi-instruksi Menteri Keamanan Domestik Itamar Ben-Gvir.
Setelah salat Jumat kemarin, para tahanan berkumpul di pelataran penjara sambil mengenakan seragam para sipir.
“Berdasarkan program yang disusun Komite Tinggi Tawanan, yang terbentuk dari semua faksi, untuk melakukan perlawanan, aksi pembangkangan ini akan berlanjut hingga pengumuman mogok makan di awal bulan Ramadan mendatang,”demikian diumumkan Klub Tawanan Palestina.
Di lain pihak, harian Maariv memberitakan bahwa Ben-Gvir memecat Kepala Polisi Tel Aviv, lantaran dianggap tidak mampu mengontrol gelombang unjuk rasa pada hari Kamis 9 Maret lalu.
Dilansir al-Alam, di saat bersamaan, Angkatan Udara Israel mengumumkan pemecatan seorang perwira senior, karena dia memimpin pemogokan dan protes para pilot Israel terhadap proyek reformasi sistem peradilan yang digagas Kabinet Benyamin Netanyahu.
Para penentang Pemerintahan Netanyahu pada hari Kamis lalu melakukan unjuk rasa di Tel Aviv dan Quds menentang rencana reformasi sistem peradilan. Para pengunjuk rasa terlibat bentrok dengan aparat keamanan Rezim Zionis.
Kabinet Netanyahu secara resmi mulai memerintah sejak 29 Desember 2022, sementara gelombang unjuk rasa terhadap rencana reformasi sistem peradilan dimulai sejak 7 Januari 2023, atau hanya 8 hari setelah kembalinya Netanyahu ke kekuasaan.
Bahwa sebuah Kabinet dihadapkan dengan sebuah aksi protes publik hanya sepekan setelah berkuasa, adalah sesuatu yang tak pernah atau jarang terjadi di sejarah Rezim Zionis, bahkan mungkin di dunia.
Para pengunjuk rasa menyatakan, keberadaan sebuah Badan Yudikatif independen adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Mereka menuding Kabinet baru Israel melakukan “kudeta putih” atau “revolusi konstitusi.”
Partai-partai oposisi meyakini, Netanyahu menugaskan Kementerian Hukum untuk mereformasi sistem peradilan, sebab pada dasarnya ia terjerat dalam setidaknya 5 kasus hukum, seperti penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan kepercayaan publik, menerima suap, dan penipuan. (af/alalam/fars)